Koreksi Pasal 3
UU Nomor 23 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia INDONESIA seutuhnya dan pembangunan masyarakat INDONESIA seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Koreksi Anda
