Koreksi Pasal 2
UU Nomor 23 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Ruang lingkup lingkungan hidup INDONESIA meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang ber-Wawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
Koreksi Anda
