Koreksi Pasal 58
UU Nomor 23 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Sarana kesehatan tertentu yang diselenggarakan masyarakat harus berbentuk badan hukum.
(2) Sarana kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah.
Koreksi Anda
