Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

UU Nomor 23 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana kesehatan tertentu yang diselenggarakan masyarakat harus berbentuk badan hukum. (2) Sarana kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah.
Koreksi Anda