Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

UU Nomor 23 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)) Pemerintah mengatur penempatan tenaga kesehatan dalam rangka pemeralaan pelayanan kesehatan. (2) Ketentuan mengenai penempatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda