Koreksi Pasal 52
UU Nomor 23 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1)) Pemerintah mengatur penempatan tenaga kesehatan dalam rangka pemeralaan pelayanan kesehatan.
(2) Ketentuan mengenai penempatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
