Koreksi Pasal 50
UU Nomor 23 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bcrsangkutan.
(2) Ketentuan mengenai kategori, jenis, dan kualifikasi tenaga keschatan ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
