Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

UU Nomor 23 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sediaan farmasi yang berupa obat dan bahan obat harus memenuhi syarat farmakope INDONESIA dan atau buku standar lainnya. (2) Sediaan farmasi yang berupa obat tradisional dan kosmetika serta alat kesehatan harus memenuhi standar dan atau persyaratan yang ditentukan.
Koreksi Anda