Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 23 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal. (2) Kesehatan kerja meliputi pclayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja. (3) Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja. (4) Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda