Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 23 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kesehatan anak diselenggarakan untuk mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan anak. (2) Kesehatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui peningkatan kesehatan anak dalam kandungan, masa bayi, masa balita, usia prasekolah, dan usia sekolah.
Koreksi Anda