Koreksi Pasal 88
UU Nomor 23 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya UNDANG-UNDANG ini sarana kesehatan tertentu yang diselenggarakan oleh masyarakat yang belum berbentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat
(1), tetap dapat melaksanakan fungsinya sampai dengan disesuaikan bentuk badan hukumnya.
(2) Penyesuaian bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak tanggal mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
