Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

UU Nomor 23 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 diarahkan untuk 1. mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal; 2. terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan pelayanan dan perbekalan kesehatan yang cukup, aman, bermutu, dan terjangkau olch seluruh lapisan masyarakat; 3. melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan gangguan dan atau bahaya terhadap kesehatan; 4. memberikan kemudahan dalam rangka menunjang peningkatan upaya kesehatan; 5. meningkatkan mutu pengabdian profesi tenaga kesehatan.
Koreksi Anda