Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

UU Nomor 23 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber daya kesehatan merupakan semua perangkat keras dan perangkat lunak yang diperlukan sebagai pendukung penyelenggaraan upaya kesehatan, meliputi : a. tenaga kesehatan; b. sarana kesehatan; c. perbekalan kesehatan; d. pembiayaan kesehatan; e. pengelolaan kesehatan; f. penelitian dan pengembangan keschatan,
Koreksi Anda