Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 7
UU Nomor 23 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1953 tentang KEWAJIBAN MELAPORKAN PERUSAHAAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pasal ini memberikan aturan tuntutan dan hukuman, jika majikan suatu badan hukum.
Koreksi Anda
Pasal ini memberikan aturan tuntutan dan hukuman, jika majikan suatu badan hukum.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran