Koreksi Pasal 2
UU Nomor 23 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1953 tentang KEWAJIBAN MELAPORKAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
(1) Di sini dijelaskan, bahwa majikan atau pengurus sesudahnya memenuhi kewajibannya sebagaimana ditetapkan diundang-undang ini, janganlah menganggap dirinya dibebaskan dari kewajiban melaporkan sesuatu mengenai perusahaannya kepada instansi-instansi Pemerintah lainnya. Yang dimaksudkan dengan "pengurus ditetapkan" ialah pegawai perusahaan yang dengan tegas oleh majikannya diserahi pimpinan langsung suatu perusahaan atau bagian perusahaan.
(2) Perusahaan yang terdiri dari beberapa bagian yang tersendiri, baik bagian-bagian ini tersebar di beberapa daerah atau bagian-bagian ini terletak bersama-sama di satu complex, maka bagi tiap-tiap bagian tadi harus diberi laporan terpisah.
Koreksi Anda
