Koreksi Pasal 10
UU Nomor 23 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1953 tentang KEWAJIBAN MELAPORKAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari ke-30 sesudah hari pengundangannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Djakarta pada tanggal 25 Nopember 1953 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUKARNO
MENTERI PERBURUHAN,
ttd
S.M. ABIDIN
Diundangkan pada tanggal 25 Nopember 1953 MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
JODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 70TAHUN 1953
MEMORI PENJELASAN TENTANG KEWAJIBAN MELAPORKAN PERUSAHAAN
Guna melaksanakan politik perburuhan Pemerintah, maka perlu sekali diketahui adanya dan jumlah perusahaan diseluruh INDONESIA dan tersebarnya perusahaan-perusahaan itu disegala daerah, pun pula susunan buruh diperusahaan, pembagian pekerjaan dalam beberapa tingkat serta jumlah buruh dimasing-masing tingkat. Maka untuk memenuhi keperluan- keperluan ini, Pemerintah MENETAPKAN suatu UNDANG-UNDANG yang mewajibkan perusahaan- perusahaan melaporkan keterangan-keterangan yang dibutuhkan Pemerintah.UNDANG-UNDANG Pengawasan Perburuhan 1948 (UNDANG-UNDANG No. 3 tahun 1951) MENETAPKAN bahwa pegawai-pegawai yang ditunjuk dipasal 2 ayat 1 berkewajiban menjalankan pengawasan perburuhan dan berhak meminta dari majikan atau pengurus perusahaan keterangan- keterangan yang dipandang perlu olehnya guna memperoleh pendapat yang pasti tentang hubungan kerja dan keadaan perburuhan pada umumnya.
Pengawasan demikian oleh pihak Pemerintah tidak dapat effectief dilakukan, jika majikan tak dibebankan kewajiban memberi laporan tentang adanya perusahaannya.
Disamping keterangan ini diperlukan juga keterangan mengenai beberapa hal, hingga pegawai-pegawai yang bersangkutan mempunyai suatu pendapat yang globaal mengenai perusahaan itu.
Koreksi Anda
