Koreksi Pasal 8
UU Nomor 23 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1953 tentang KEWAJIBAN MELAPORKAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
Selain dari pegawai-pegawai yang berkewajiban mengusut pelanggaran pada umumnya, pegawai-pegawai Pengawasan Perburuhan yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG No. 3 tahun 1951 tentang pengawasan perburuhan, diwajibkan juga mengusut pelanggaran termaksud pada Pasal
Koreksi Anda
