Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 23 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1953 tentang KEWAJIBAN MELAPORKAN PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jikalau majikan suatu badan-hukum, maka tuntutan dan hukuman dijalankan terhadap pengurus badan-hukum itu. (2) Jikalau pengurus badan-hukum tersebut pada ayat 1 suatu badan-hukum lain, maka tuntutan dan hukuman dijalankan terhadap pengurus badan-hukum lain itu.
Koreksi Anda