Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 23 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1953 tentang KEWAJIBAN MELAPORKAN PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majikan atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban termaksud pada Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau hukuman denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah. (2) Hal-hal yang dapat dikenakan hukuman menurut pasal ini dianggap sebagai pelanggaran.
Koreksi Anda