Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 23 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1953 tentang KEWAJIBAN MELAPORKAN PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan termaksud pada Pasal 2 tidak perlu diberikan oleh perusahaan-perusahaan: a. di mana dipekerjakan hanya anggota-anggota keluarga majikan; b. yang dikecualikan oleh Kepala Jawatan Pengawasan Perburuhan dari Kementerian Perburuhan berhubung dengan sifat atau kecilnya perusahaan itu.
Koreksi Anda