Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 28
UU Nomor 22 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan terhadap Anak diselenggarakan di LPAS. (21 LPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk di provinsi.
Koreksi Anda
(1) Pelayanan terhadap Anak diselenggarakan di LPAS. (21 LPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk di provinsi.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran