Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 22 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7) huruf b dilakukan dalam hal: a. permintaan instansi yang menahan; dan b. kondisi darurat. (2) Pengeluaran (2) Pengeluaran sementara dalam hal kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh kepala Rutan dengan memberitahukan kepada instansi yang menahan.
Koreksi Anda