Koreksi Pasal 15
UU Nomor 22 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
Klien berhak:
a. mendapatkan pendampingan pada tahap praadjudikasi, adjudikasi, pascaadjudikasi, dan bimbingan lanjutan;
b. mendapatkan program pembimbingan pada tahap praadjudikasi, adjudikasi, pascaadjudikasi, dan bimbingan lanjutan;
c. mendapatkan izin keluar negeri untuk alasan penting bagi Klien yang menjalani pembebasan bersyarat;
d. mendapatkan informasi tentang peraturan Pembimbingan Kemasyarakatan; dan
e. menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan.
Koreksi Anda
