Koreksi Pasal 8
UU Nomor 22 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
Tahanan wajib:
a. menaati peraturan tata tertib;
b. mengikuti secara tertib program Pelayanan;
c. memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan
d. menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.
Koreksi Anda
