Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 4
UU Nomor 22 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fungsi Pemasyarakatan meliputi: a. Pelayanan; b. Pembinaan; c. Pembimbingan Kemasyarakatan; d. Perawatan; e. Pengamanan; dan f. Pengamatan.
Koreksi Anda
Fungsi Pemasyarakatan meliputi: a. Pelayanan; b. Pembinaan; c. Pembimbingan Kemasyarakatan; d. Perawatan; e. Pengamanan; dan f. Pengamatan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran