Koreksi Pasal 30
UU Nomor 22 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Benih Tanaman dari Varietas hasil Pemuliaan atau introduksi yang telah dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) merupakan benih unggul.
(2) Benih unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar mutu, disertifikasi, dan diberi label.
(3) Dalam hal standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan, Menteri MENETAPKAN persyaratan teknis minimal.
(4) Setiap Orang dilarang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat, dan/atau tidak berlabel.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu, sertifikasi, dan pelabelan benih unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
