Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 22 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat melakukan pelepasan terhadap: a. Varietas unggul; b. galur; dan c. Varietas introduksi sebelum diedarkan kecuali hasil Pemuliaan oleh Petani kecil dalam negeri. (2) Varietas hasil Pemuliaan Petani kecil dalam negeri dilaporkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (3) Varietas hasil Pemuliaan Petani kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diedarkan secara terbatas dalam satu kabupaten/kota. (4) Setiap Orang dilarang mengedarkan Varietas hasil Pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas. (5) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda