Koreksi Pasal 27
UU Nomor 22 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pencarian dan pengumpulan Sumber Daya Genetik untuk Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Setiap Orang yang melakukan kegiatan pencarian dan pengumpulan Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin, kecuali Petani kecil.
(3) Petani kecil yang melakukan pencarian dan pengumpulan Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melaporkan kepada Pemerintah Daerah untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Pusat.
(4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pelestarian Sumber Daya Genetik bersama masyarakat.
(5) Pelestarian Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan wilayah dan kondisi geografis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencarian, pengumpulan, pemberian izin, pelaporan, dan pelestarian Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
