Koreksi Pasal 26
UU Nomor 22 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Penemuan dan/atau perakitan Varietas atau galur unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan melalui Pemuliaan.
(2) Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Setiap Orang.
Koreksi Anda
