Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 22 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penemuan dan/atau perakitan Varietas atau galur unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan melalui Pemuliaan. (2) Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Setiap Orang.
Koreksi Anda