Koreksi Pasal 23
UU Nomor 22 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang menggunakan Lahan dan/atau media tanam lainnya untuk keperluan budi daya Pertanian wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya pencemaran lingkungan.
(2) Penggunaan Lahan dan/atau media tanam lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung Lahan berdasarkan pewilayahan komoditas Pertanian dan karakter wilayah Pertanian tertentu.
Koreksi Anda
