Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 22 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang menggunakan Lahan dalam luasan tertentu untuk kepentingan budi daya Pertanian wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup. (2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mempertahankan dan mengembangkan Lahan untuk kepentingan budi daya Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan: a. jenis Tanaman; b. populasi hewan ternak; c. ketersediaan Lahan yang sesuai secara agroklimat; d. modal; e. kapasitas unit pengolahan; f. tingkat kepadatan penduduk; g. pola pengembangan usaha; h. kondisi geografis; i. perkembangan teknologi; dan j. pemanfaatan Lahan berdasarkan fungsi ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang tata ruang. (3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam mempertahankan dan mengembangkan Lahan untuk kepentingan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memperhatikan rencana jangka panjang terkait pengadaan, peruntukan, serta penyediaan Lahan budi daya Pertanian dan cadangan Lahan yang dibutuhkan untuk kegiatan Pertanian.
Koreksi Anda