Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 22 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memberikan insentif kepada Petani yang mampu mempertahankan Lahan budi daya Pertanian. (2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. keringanan pajak bumi dan bangunan; b. pengembangan infrastruktur Pertanian; c. pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul; d. kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi; e. penyediaan Sarana Budi Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian; f. jaminan penerbitan sertipikat bidang tanah pertanian pangan melalui pendaftaran tanah secara sporadik dan sistematik; g. penyediaan bantuan modal atau kredit usaha dan bimbingan atau pendampingan Usaha Budi Daya Pertanian; dan/atau h. penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi. (3) Setiap Orang yang memiliki atau memegang hak usaha atas Lahan budi daya Pertanian dilarang menelantarkan Lahan budi daya Pertanian.
Koreksi Anda