Koreksi Pasal 17
UU Nomor 22 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat berkewajiban MENETAPKAN kawasan budi daya Pertanian bagi pengembangan komoditas unggulan nasional dan lokal di provinsi atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan masukan dari Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah Pusat memfasilitasi kawasan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sehingga menjadi satu kesatuan fungsional.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berkewajiban mendukung pengembangan kawasan budi daya Pertanian melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber pembiayaan lainnya yang sah.
Koreksi Anda
