Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 22 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat MENETAPKAN luas maksimum Lahan untuk Usaha Budi Daya Pertanian. (2) Setiap perubahan jenis Tanaman dan hewan pada Usaha Budi Daya Pertanian di atas tanah yang dikuasai negara harus memperoleh persetujuan Pemerintah Pusat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan luas maksimum Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan jenis Tanaman dan hewan pada Usaha Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda