Koreksi Pasal 14
UU Nomor 22 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban MENETAPKAN kawasan budi daya Pertanian dalam rencana tata ruang.
(2) Perubahan rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan peruntukan kawasan budi daya Pertanian untuk kepentingan umum dilakukan dengan tidak mengganggu rencana produksi budi daya Pertanian secara nasional dan didasarkan pada kajian lingkungan hidup strategis.
Koreksi Anda
