Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 22 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Lahan untuk keperluan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan dengan pendekatan pengelolaan agroekosistem berdasarkan prinsip Pertanian konservasi. (2) Pertanian konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk melindungi, memulihkan, memelihara, dan meningkatkan fungsi Lahan guna peningkatan produktivitas Pertanian yang berkelanjutan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pertanian konservasi diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda