Koreksi Pasal 12
UU Nomor 22 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Lahan untuk keperluan budi daya Pertanian disesuaikan dengan ketentuan tata ruang dan tata guna Lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tata ruang dan tata guna Lahan untuk keperluan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai kawasan dan penatagunaan Lahan dalam rencana tata ruang untuk subsektor Tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian dan kemampuan Lahan dan pelestarian lingkungan hidup, khususnya konservasi tanah dan air.
Koreksi Anda
