Koreksi Pasal 11
UU Nomor 22 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Dalam hal Petani menentukan pilihan jenis Tanaman dan hewan serta pembudidayaannya sesuai dengan perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menjamin pelaksanaannya.
Koreksi Anda
