Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 22 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petani memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan jenis Tanaman dan hewan serta pembudidayaannya. (2) Dalam menerapkan kebebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petani memprioritaskan perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan mengembangkan budi daya Tanaman pokok lainnya. (3) Pemerintah Pusat berkewajiban memfasilitasi kegiatan budi daya Tanaman pokok lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai pangan alternatif sesuai potensi lokal. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda