Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 22 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diwujudkan dalam bentuk rencana budi daya Pertanian. (2) Rencana budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rencana budi daya Pertanian nasional yang ditetapkan oleh Menteri; b. rencana budi daya Pertanian provinsi yang ditetapkan oleh gubernur; dan c. rencana budi daya Pertanian kabupaten/kota yang ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Koreksi Anda