Koreksi Pasal 7
UU Nomor 22 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan budi daya Pertanian tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional serta kebutuhan dan usulan provinsi.
(2) Perencanaan budi daya Pertanian tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan provinsi serta kebutuhan dan usulan kabupaten/kota.
(3) Perencanaan budi daya Pertanian tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan kabupaten/kota serta usulan masyarakat.
Koreksi Anda
