Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 22 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi aspek: a. sumber daya manusia; b. sumber daya alam; c. sarana dan prasarana; d. sasaran produksi; e. kawasan budi daya Pertanian; f. pembiayaan, penjaminan, dan penanaman modal; g. identifikasi persoalan pasar; h. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; i. pengindentifikasian komoditas unggulan nasional dan lokal; dan j. produksi budi daya Pertanian tertentu berdasarkan kepentingan nasional. (2) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memperhatikan: a. pertumbuhan penduduk dan kebutuhan konsumsi; b. daya dukung sumber daya alam, iklim, dan lingkungan; c. rencana pembangunan nasional dan daerah; d. rencana tata ruang; e. pertumbuhan ekonomi dan produktivitas; f. kebutuhan Sarana Budi Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian; g. kebutuhan teknis, ekonomis, dan kelembagaan; h. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; i. kepentingan masyarakat; dan j. kelestarian lingkungan hidup. (3) Aspek perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang utuh.
Koreksi Anda