Koreksi Pasal 5
UU Nomor 22 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselenggarakan perencanaan budi daya Pertanian.
(2) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pembangunan daerah, dan perencanaan pembangunan sektoral.
(3) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk merancang pembangunan dan pengembangan budi daya Pertanian secara berkelanjutan.
(4) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan masyarakat.
(5) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(6) Perencanaan budi daya Pertanian ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana tahunan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
