Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 22 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan meliputi: a. perencanaan budi daya Pertanian; b. tata ruang dan tata guna Lahan budi daya Pertanian; c. penggunaan Lahan; d. perbenihan dan perbibitan; e. penanaman; f. pengeluaran dan pemasukan Tanaman, benih, bibit, dan hewan; g. pemanfaatan air; h. pelindungan dan pemeliharaan Pertanian; i. panen dan pascapanen; j. Sarana Budi Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian; k. Usaha Budi Daya Pertanian; l. pembinaan dan pengawasan; m. penelitian dan pengembangan; n. pengembangan sumber daya manusia; o. sistem informasi; dan p. peran serta masyarakat.
Koreksi Anda