Koreksi Pasal 4
UU Nomor 22 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Pengaturan penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan meliputi:
a. perencanaan budi daya Pertanian;
b. tata ruang dan tata guna Lahan budi daya Pertanian;
c. penggunaan Lahan;
d. perbenihan dan perbibitan;
e. penanaman;
f. pengeluaran dan pemasukan Tanaman, benih, bibit, dan hewan;
g. pemanfaatan air;
h. pelindungan dan pemeliharaan Pertanian;
i. panen dan pascapanen;
j. Sarana Budi Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian;
k. Usaha Budi Daya Pertanian;
l. pembinaan dan pengawasan;
m. penelitian dan pengembangan;
n. pengembangan sumber daya manusia;
o. sistem informasi; dan
p. peran serta masyarakat.
Koreksi Anda
