Koreksi Pasal 3
UU Nomor 22 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan bertujuan untuk:
a. meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil Pertanian, guna memenuhi kebutuhan pangan,
sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri, dan memperbesar ekspor;
b. meningkatkan pendapatan dan taraf hidup Petani; dan
c. mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
Koreksi Anda
