Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 22 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan bertujuan untuk: a. meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil Pertanian, guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri, dan memperbesar ekspor; b. meningkatkan pendapatan dan taraf hidup Petani; dan c. mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
Koreksi Anda