Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

UU Nomor 22 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan hasil pemungutan suara dalam Pemilihan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. (2) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) hari setelah penyampaian visi dan misi. (3) Masyarakat dapat mengikuti proses pemungutan suara, penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai tata cara yang diatur dalam tata tertib pemilihan.
Koreksi Anda