Koreksi Pasal 6
UU Nomor 22 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan diselenggarakan melalui tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan.
(2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penyusunan program, kegiatan, dan jadwal Pemilihan;
b. pengumuman pendaftaran bakal calon gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon walikota;
c. pendaftaran bakal calon gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon walikota;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. penelitian persyaratan administratif bakal calon gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon walikota; dan
e. uji publik.
(3) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyampaian visi dan misi;
b. pemungutan dan penghitungan suara; dan
c. penetapan hasil pemilihan.
Koreksi Anda
