Koreksi Pasal 4
UU Nomor 22 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali serentak secara nasional.
(2) Calon gubernur dan calon bupati dan calon walikota berasal dari bakal calon yang telah mengikuti proses uji publik.
Koreksi Anda
