Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

UU Nomor 22 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur, bupati, dan walikota dibantu oleh wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota. (2) Wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota menjalankan fungsi administratif. (3) Fungsi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.
Koreksi Anda