Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

UU Nomor 22 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dilantik oleh PRESIDEN di ibu kota negara. (2) Dalam hal PRESIDEN berhalangan, pelantikan gubernur dilakukan oleh Wakil PRESIDEN. (3) Dalam hal Wakil berhalangan, pelantikan gubernur dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda