Koreksi Pasal 36
UU Nomor 22 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.
(2) Sumpah/janji gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut.
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil- adilnya, memegang teguh UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan menjalankan segala UNDANG-UNDANG dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa."
(3) Bupati dan walikota sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.
(4) Sumpah/janji bupati dan walikota sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) adalah sebagai berikut.
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai bupati dan walikota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan menjalankan segala UNDANG-UNDANG dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa." www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Calon gubernur, bupati, dan walikota menandatangani pakta integritas sesaat setelah pengucapan sumpah/janji.
Koreksi Anda
