Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 22 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta pemilihan adalah calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota yang diusulkan oleh fraksi atau gabungan fraksi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan/atau calon perseorangan. (2) Anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang diusulkan sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak untuk memilih.
Koreksi Anda